Pajak Kendaraan Listrik Tak Lagi Gratis? Pemprov DKI Siapkan Skema Insentif Baru 2026

Jumat 17 Apr 2026, 20:30 WIB
Ilustrasi. Pajak kendaraan listrik di Jakarta akan berubah mengikuti aturan terbaru. Pemprov DKI menyiapkan insentif khusus untuk menjaga daya beli dan mendorong ekosistem kendaraan listrik. (Sumber: ID COMM)

Ilustrasi. Pajak kendaraan listrik di Jakarta akan berubah mengikuti aturan terbaru. Pemprov DKI menyiapkan insentif khusus untuk menjaga daya beli dan mendorong ekosistem kendaraan listrik. (Sumber: ID COMM)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyusun kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik di tengah perubahan regulasi nasional. Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena sebelumnya kendaraan listrik mendapatkan berbagai insentif, termasuk pembebasan pajak.

Langkah tersebut diambil setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal di wilayah masing-masing.

Meski insentif pajak tidak lagi sepenuhnya gratis, Pemprov DKI Jakarta memastikan akan tetap menghadirkan skema yang adil dan tidak memberatkan masyarakat.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam menjaga transisi menuju penggunaan kendaraan ramah lingkungan tetap berjalan.

Baca Juga: Mercedes-Benz Dealer of the Year 2025 Digelar, Ini Daftar Pemenang Lengkapnya

Pemprov DKI Siapkan Aturan Pajak yang Lebih Adil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pemerintah daerah tengah merumuskan aturan turunan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut. Ia memastikan pendekatan yang diambil akan mempertimbangkan aspek keadilan sekaligus keberlanjutan program kendaraan listrik.

"Berkaitan dengan kendaraan listrik, karena sekarang Permendagri-nya keluar dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil," kata Pramono di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 17 April 2026.

Ia juga menegaskan bahwa selama ini kendaraan listrik masih mendapatkan berbagai kemudahan, termasuk pembebasan pajak. "Kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas ganjil genap, pajaknya nol persen. ," tambahnya.

Baca Juga: BMW Rayakan 25 Tahun di Indonesia Lewat Festival of JOY, Hadirkan Puluhan Model dan Test Drive

Insentif Tetap Dikaji untuk Ringankan Beban Masyarakat

Meski kebijakan pajak akan berubah, Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan langsung membebani masyarakat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta saat ini masih mengkaji skema insentif fiskal yang tepat untuk menjaga daya beli masyarakat.

Skema tersebut dirancang agar tetap sejalan dengan aturan perundang-undangan, sekaligus memberikan keringanan bagi pengguna kendaraan listrik.

Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta


Berita Terkait


News Update