POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI segera mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) termin 2 tahun 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Kemendikdasmen, pencairan bantuan termin 2 dijadwalkan mulai berlangsung pada Mei-September 2026.
Sama seperti program bantuan sosial lainnya, bansos PIP juga dicairkan dalam beberapa tahap kepada peserta didik. Total ada tiga termin atau tiga tahap penyaluran dana PIP.
Baca Juga: Berapa Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 Mei 2026? Cek Harga Termurah dan Termahal
Adapun, penerima bantuan ini adalah anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan atau pertimbangan khusus dengan tujuan untuk membantu mereka agar bisa tetap mendapatkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah atas.
Siapa Saja Penerima PIP?
Masih dilansir dari sumber yang sama, tidak semua siswa atau peserta didik bisa berpeluang menerima dana PIP. Berikut ini kriteria siswa yang berhak menerima PIP.
1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Terkena dampak bencana alam.
- Siswa yang sempat putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
- Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang terkena PHK, berada di daerah konflik, dari keluarga terpidana, sedang berada di Lapas, atau memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
3. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya.
Baca Juga: Lewat Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026, Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa
Nominal Bansos PIP
Bagi peserta didik yang terdaftar sebagai penerima PIP, maka berpeluang mendapatkan bantuan dengan nominal berikut ini yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.
- TK: Rp450.000/ tahun
- SD/MI/Sederajat:
- Kelas 1-5: Rp450.000/ tahun
- Kelas 6: Rp225.000/ tahun - SMP/MTS/Sederajat:
- Kelas 7-8: Rp750.000/ tahun
- Kelas 9: Rp375.000 - SMA/MA/Sederajat:
- Kelas 10-11: Rp1.800.000/ tahun
- Kelas 12: Rp900.000
