2 Jambret Kalung Emas Milik Emak-Emak di Kebon Jeruk Ditangkap usai Dikejar Warga

Jumat 22 Mei 2026, 17:39 WIB
Pelaku jambret yang ditangkap unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, saat ditampilkan dalam konpers, Jumat, 22 Mei 2026. (Sumber: Poskota/ Pandi Ramedhan)

Pelaku jambret yang ditangkap unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, saat ditampilkan dalam konpers, Jumat, 22 Mei 2026. (Sumber: Poskota/ Pandi Ramedhan)

“Pelaku ada dua orang, berboncengan. Yang di belakang menjadi eksekutornya,” tuturnya.

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Berita Terkait


News Update