“Pelaku ada dua orang, berboncengan. Yang di belakang menjadi eksekutornya,” tuturnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
