KEBON JERUK, POSKOTA.CO.ID - Dua pelaku jambret yang beraksi di kawasan Taman Kosmos, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berhasil ditangkap usai aksinya dipergoki warga sekitar. Kedua pelaku diamankan setelah sempat dikejar hingga terjatuh dari sepeda motor yang mereka gunakan untuk kabur.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 pagi. Korban diketahui merupakan seorang ibu-ibu yang baru pulang dari pasar setelah membeli kebutuhan pokok.
Kapolsek Kebon Jeruk, Nur Aqsha, menjelaskan bahwa aksi penjambretan terjadi saat korban hendak menyeberang jalan untuk pulang ke rumah.
“Setelah dari pasar, saat hendak menyeberang mau pulang, korban ini dipepet oleh dua orang yang menaiki kendaraan bermotor,” kata Nur Aqsha dalam konferensi persnya, Jumat, 22 Mei 2026.
Baca Juga: Jakarta Barat Dijuluki 'Gotham City', Kenneth DPRD DKI: Saya akan Jadi Batman
Menurut polisi, dua pelaku berinisial KWG dan DA berboncengan menggunakan sepeda motor. Pelaku yang duduk di bagian belakang kemudian bertindak sebagai eksekutor dengan menarik kalung emas milik korban.
Setelah berhasil mengambil kalung emas seberat 4 gram dari leher korban, kedua pelaku langsung melarikan diri. Namun, aksi mereka diketahui warga sekitar yang kemudian melakukan pengejaran.
Warga bahkan nekat menabrakkan kendaraannya ke motor pelaku hingga keduanya terjatuh dan berhasil diamankan. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.
“Yang diambil kalung emas 4 gram. Kemudian korban langsung melapor ke Polsek. Dari Polsek langsung segera meringkus kedua pelaku dan membawa ke Mako Polsek Kebon Jeruk,” ujar Nur Aqsha.
Baca Juga: Terlibat Cekcok di Tempat Biliar Jakarta Barat, 1 Pria Tewas Dikeroyok hingga Dilempar dari Lantai 2
Dalam kasus ini, polisi memastikan korban tidak mengalami luka. Meski demikian, aksi para pelaku dinilai sangat meresahkan masyarakat karena dilakukan secara cepat saat korban berada di jalan umum.
“Pelaku ada dua orang, berboncengan. Yang di belakang menjadi eksekutornya,” tuturnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
