Dijanjikan Nikah dan Bisnis Skincare, Seorang Wanita Diduga Ditipu hingga Rp10,25 Miliar

Minggu 17 Mei 2026, 21:11 WIB
Kristo Roland Pattiapo, kuasa korban berinisial AW melaporkan pria berinisial AA ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus love scamming yang menyebabkan kerugian mencapai Rp10,25 miliar. (Sumber: Istimewa)

Kristo Roland Pattiapo, kuasa korban berinisial AW melaporkan pria berinisial AA ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus love scamming yang menyebabkan kerugian mencapai Rp10,25 miliar. (Sumber: Istimewa)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Seorang wanita berinisial AW melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan berkedok hubungan asmara atau love scamming ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp10,25 miliar akibat ulah pria berinisial AA.

Kuasa hukum korban, Kristo Roland Pattiapon, mengatakan perkenalan antara korban dan terlapor bermula saat keduanya berada di Amerika Serikat. Saat itu, terlapor diduga menggunakan identitas palsu bernama Simon dan menghubungi korban menggunakan nomor telepon Amerika Serikat.

“Bahwa Simon merupakan atasan atau bos dari terlapor dan pada saat itu terlapor seolah-olah menjadi Simon untuk mengelabui,” ujar Kristo, Sabtu, 16 Mei 2026.

Ketika itu, kata Simon, korban berada di Las Vegas, sedangkan terlapor mengaku tinggal di Syracuse, New York. Setelah komunikasi berjalan intens, keduanya akhirnya bertemu langsung pada 4 Juni 2025.

Baca Juga: Apartemen di Batam jadi Markas Penipuan Investasi Daring, 210 WNA Diamankan

Namun seiring berjalannya hubungan, korban mulai menaruh curiga lantaran terlapor disebut tidak pernah terbuka mengenai identitas pribadi maupun keluarganya.

Menurut Kristo, justru korban yang lebih banyak membagikan informasi pribadi kepada terlapor.

“Sejak awal terlapor pada dasarnya memang tidak pernah mau terbuka terkait identitas dirinya bahkan keluarganya ketika korban menanyakan hal tersebut,” kata Kristo.

Kristo menyebut korban juga sempat dilarang bekerja selama tinggal bersama terlapor di sebuah apartemen atau mess. Terlapor berdalih kondisi di luar tidak aman dan kesehatan korban menjadi alasan larangan tersebut.

Baca Juga: Polri Tangkap Buronan Red Notice Interpol Kasus Penipuan Online Lintas Negara

Menurut Kristo, selama menjalin hubungan, korban dan terlapor kerap membahas pengelolaan keuangan, rencana bisnis, hingga masa depan apabila keduanya menikah.

Korban kemudian diduga dibujuk untuk mentransfer seluruh dananya ke rekening terlapor dengan alasan akan digunakan membangun bisnis skincare di Jakarta, membeli rumah, dan mempersiapkan kehidupan bersama.

“Karena iming-iming, desakan, rayuan tersebut pada akhirnya korban melakukan transfer pertama kali mulai transfer bertahap pada 11 Juni 2025 via MBanking BCA sampai dengan 28 Juli 2025 dengan total kerugian Rp4 miliar,” tutur Kristo.

Tak hanya uang tunai, kata Krisno, korban juga menyerahkan sejumlah aset lain berupa dua mobil mewah, yakni BMW putih berpelat B 888 ANE dan BYD hitam berpelat B 888 ERI. Selain itu, terdapat 19 kontainer berisi barang-barang berharga seperti tas bermerek, kalung, hingga perhiasan.

Baca Juga: Ziel Philips Siapa? Ini Sosok di Balik Dugaan Penipuan Perusahaan Ruben Onsu

“Yang jumlahnya jika itu di total bisa mencapai Rp10 miliar,” katanya.

Lanjut Kristo, kendaraan dan kontainer tersebut diambil dari Apartemen Grand Madison, Jakarta Barat, pada 10 Juni 2025 menggunakan jasa towing Mr Package.

Proses pengambilan itu disebut terekam video dan telah diserahkan sebagai barang bukti. Ia juga menyebut salah satu mobil BMW milik korban diduga sudah dijual oleh terlapor tanpa persetujuan korban. 

“Hingga kini hasil penjualan kendaraan tersebut tidak pernah diberikan kepada korban. Sementara bisnis skincare yang dijanjikan terlapor juga tidak pernah terealisasi, sehingga diduga merupakan suatu bentuk penipuan,” beber Kristo.

Atas peristiwa tersebut, kata Kristo, korban mengklaim mengalami total kerugian materiil sebesar Rp10,25 miliar.

Kemudian pihak korban mengaku telah melayangkan somasi kepada terlapor, namun belum mendapat tanggapan maupun iktikad baik untuk mengembalikan uang dan aset korban.

“Kami merasa perlu untuk menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan tindak pidana ini di Polda Metro Jaya,” kata Kristo.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/8665/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 Desember 2025.

Dalam pelaporan itu, korban turut menyerahkan sejumlah bukti seperti percakapan, bukti transfer, video pengambilan kendaraan dan kontainer, hingga surat kepemilikan kendaraan.

"Sejumlah saksi juga disiapkan untuk dimintai keterangan, di antaranya karyawan dan pemilik jasa towing Mr Package, petugas keamanan Apartemen Grand Madison, serta orang tua terlapor," jelas Kristo.


Berita Terkait


News Update