Gaji ke-13 PNS 2026 Kapan Cair? Ini Bocoran Jadwal dan Nominalnya

Rabu 06 Mei 2026, 16:46 WIB
Cek info terbaru pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2025. (Sumber: bi.go.id)

Cek info terbaru pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2025. (Sumber: bi.go.id)

Apabila mengacu pada pola penyaluran yang dilakukan pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 bakal cair pada pertengahan tahun, biasanya mulai awal Juni.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait tanggal pasti pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan.

Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 PNS terdiri dari beberapa komponen penghasilan seperti yang dibayarkan pada Mei 2026. Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (3) PP tersebut.

"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026."

Berikut ini beberapa komponen yang meliputi gaji ke-13 ASN dan pensiunan juga TNI/Polri.

Baca Juga: Viral Tuduhan Mark Up Sepatu Sekolah Rakyat, Gus Ipul Ungkap Fakta Sebenarnya

1. Instansi Pusat

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai pangkat dan jabatan.

2. Instansi Daerah

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  • Tambahan Penghasilan (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

3. Ketentuan Khusus

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS): Menerima 80% dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, pangan, umum, dan kinerja.
  • Pensiunan: Sebesar satu kali pensiun pokok bulanan.
  • Guru dan Dosen: Jika tidak menerima tunjangan kinerja, maka diberikan sebesar satu kali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen (TPD).

Nominal Gaji ke-13 ASN 2026

Berikut ini rincian gaji ke-13 ASN 2026 yang disesuaikan dengan jabatan serta tingkatannya, sesuai dengan aturan yang berlaku.

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

  • Ketua/kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil ketua: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai non-ASN setara eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200
  • Eselon II: Rp 19.514.300
  • Eselon III: Rp 13.842.300
  • Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan

a. SD/SMP/sederajat

  • ≤10 tahun: Rp 4.285.200
  • 10 tahun: Rp 4.639.300
  • 20 tahun: Rp 5.052.600

b. SMA/D-1/sederajat

  • ≤10 tahun: Rp 4.907.700
  • 10 tahun: Rp 5.347.400
  • 20 tahun: Rp 5.861.500

c. D-2/D-3/sederajat

  • ≤10 tahun: Rp 5.488.500
  • 10 tahun: Rp 5.966.100
  • 20 tahun: Rp 6.524.200

d. S-1/D-4/sederajat

  • ≤10 tahun: Rp 6.591.000
  • 10 tahun: Rp 7.160.500
  • 20 tahun: Rp 7.825.800

e. S-2/S-3/sederajat

  • ≤10 tahun: Rp 7.764.100
  • 10 tahun: Rp 8.357.500
  • 20 tahun: Rp 9.050.500

Berita Terkait


News Update