POSKOTA.CO.ID - Informasi mengenai gaji ke-13 PNS 2026 kapan cair ramai disorot oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, kapan pencairannya dilakukan?
Seperti yang diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan ASN yang sangat dinantikan pencairannya setiap tahun. Tambahan penghasilan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, gaji ke-13 ini diberikan kepada para pegawai ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunan.
Aturan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Selain PP tersebut, kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi ASN juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Berumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kedua aturan tersebut menjadi landasan hukum dalam pemberian gaji ke-13 ASN yang memuat informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 ASN dan juga nominal yang diberikan kepada setiap kategori penerima.
Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair?
Perlu diketahui bahwa penyaluran gaji ke-13 PNS umumnya dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan pada kesiapan masing-masing instansi pemerintah.
Walaupun begitu, jadwal pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026 sudah tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Dalam Pasal 15 ayat (1) aturan tersebut diketahui bahwa jadwal pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Baca Juga: Siapa Bro Ron? Figur Kontroversial PSI yang Kini Jadi Korban Serangan di Menteng
"Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) aturan tersebut.
Apabila mengacu pada pola penyaluran yang dilakukan pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 bakal cair pada pertengahan tahun, biasanya mulai awal Juni.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait tanggal pasti pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan.
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 PNS terdiri dari beberapa komponen penghasilan seperti yang dibayarkan pada Mei 2026. Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (3) PP tersebut.
"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026."
Berikut ini beberapa komponen yang meliputi gaji ke-13 ASN dan pensiunan juga TNI/Polri.
Baca Juga: Viral Tuduhan Mark Up Sepatu Sekolah Rakyat, Gus Ipul Ungkap Fakta Sebenarnya
1. Instansi Pusat
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai pangkat dan jabatan.
2. Instansi Daerah
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tambahan Penghasilan (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
3. Ketentuan Khusus
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS): Menerima 80% dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, pangan, umum, dan kinerja.
- Pensiunan: Sebesar satu kali pensiun pokok bulanan.
- Guru dan Dosen: Jika tidak menerima tunjangan kinerja, maka diberikan sebesar satu kali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen (TPD).
Nominal Gaji ke-13 ASN 2026
Berikut ini rincian gaji ke-13 ASN 2026 yang disesuaikan dengan jabatan serta tingkatannya, sesuai dengan aturan yang berlaku.
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai non-ASN setara eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan
a. SD/SMP/sederajat
- ≤10 tahun: Rp 4.285.200
- 10 tahun: Rp 4.639.300
- 20 tahun: Rp 5.052.600
b. SMA/D-1/sederajat
- ≤10 tahun: Rp 4.907.700
- 10 tahun: Rp 5.347.400
- 20 tahun: Rp 5.861.500
c. D-2/D-3/sederajat
- ≤10 tahun: Rp 5.488.500
- 10 tahun: Rp 5.966.100
- 20 tahun: Rp 6.524.200
d. S-1/D-4/sederajat
- ≤10 tahun: Rp 6.591.000
- 10 tahun: Rp 7.160.500
- 20 tahun: Rp 7.825.800
e. S-2/S-3/sederajat
- ≤10 tahun: Rp 7.764.100
- 10 tahun: Rp 8.357.500
- 20 tahun: Rp 9.050.500