Obrolan Warteg: Memutus Perkara Berlandaskan Fakta, Bukan Main Mata

Selasa 05 Mei 2026, 19:13 WIB
Ilustrasi Obrolan Warteg edisi Selasa, 5 Mei 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi Obrolan Warteg edisi Selasa, 5 Mei 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Oleh :Joko Lestari

POSKOTA.CO.ID  – Kembali negara hadir melindungi dan meningaktkan kesejahteran para penegak hukum. Kali ini, meningkatkan tunjangan para hakim ad hoc melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan dan fasilitas hakim ad hoc.

Di dalamnya meliputi tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan. Besaran tunjangan mulai 49 juta hingga 105 juta per bulan.

Tujuannya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan didukung hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugas.

“Kita patut memberikan apresiasi kepada pemerintah dan mengucapkan selamat untuk para hakim ad hoc,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Jika Ketua MPR Menginspirasi Para Pelajar

“Ini yang kedua kalinya. Sebelumnya, awal tahun 2026 gaji hakim juga dinaikkan hingga 280 persen kenaikannya ya,” tambah Yudi.

“Ini bentuk kepedulian pemerintah meningkatkan kesejahteraan para hakim, baik hakim peradilan umum maupun ad  hoc. Tujuannya, meningkatkan integritas peradilan,”  ujar Heri.

“Harapan publik, dengan kenaikan gaji dan tunjangan ini, para hakim kian meningkatkan kinerjanya. Dengan kehidupan yang kian sejahtera, diharapkan tak lagi tergoda suap dan kolusi,” urai Yudi.

“Kalau masih ada yang tergoda, gimana?,” tanya Heri.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Simbol Perjuangan Buruh


Berita Terkait


News Update