Obrolan Warteg: Memutus Perkara Berlandaskan Fakta, Bukan Main Mata

Selasa 05 Mei 2026, 19:13 WIB
Ilustrasi Obrolan Warteg edisi Selasa, 5 Mei 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

Ilustrasi Obrolan Warteg edisi Selasa, 5 Mei 2026. (Sumber: Poskota/Arif Setiadi)

“Kita meyakini tidak akan tergoda. Kalau ada, terlalu juga.” kata Yudi.

“Harapan utama masyarakat hakim menjadi benteng terakhir mewujudkan keadilan yang jujur, mandiri dan berintegritas tinggi, Memutus perkara berdasarkan fakta, bukan main mata. Berlandaskan hati nurani, tanpa intervensi,” urai mas Bro.

“Setuju Bro. Hukum harus jauh dari intervensi, tidak dijadikan alat politik atau kepentingan politik tertentu, termasuk politik kekuasaan,” kata Yudi.

“Hakim diharapkan menjadi pelindung bagi pihak yang lemah atau dilemahkan. Bukan menyingkirkan yang lemah, membela yang kuat. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” jelas Yudi.

“Secara keseluruhan penegakan harus dilakukan secara adil, objektif, tidak tebang pilih, tidak memihak, tidak pula berat sebelah. Katakan yang benar adalah benar, yang salah adalah salah, siapa pun dia. Ini semua dimaksudkan untuk menciptakan keadilan sosial,” urai mas Bro.

“Betul Bro, keadilan untuk seluruh warga negara Indonesia. Bukan keadilan bagi sekelompok orang, bukan keadilan bagi penguasa, bukan pula bagi mereka yang suka main mata mengumbar harta benda,” kata Heri.


Berita Terkait


News Update