Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anggota TNI AL di Stasiun Depok Baru

Senin 27 Apr 2026, 12:56 WIB
Polisi mengamankan pelaku pengeroyokan anggota TNI AL dan menyerahkan ke Polres Metro Depok. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Polisi mengamankan pelaku pengeroyokan anggota TNI AL dan menyerahkan ke Polres Metro Depok. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang terjadi di Stasiun Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Jumat, 24 April 2026. Pelaku diketahui menyerang korban setelah tidak terima ditegur saat seorang ibu memarahi anaknya di area stasiun.

Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono, mengatakan kasus tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Reskrim Polsek Pancoran Mas bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Depok.

“Pelaku satu orang berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Kampung Lio, Pancoran Mas, pada Jumat malam, 25 April 2026,” ujar Hartono saat dikonfirmasi Poskota di Mapolsek Pancoran Mas, Senin, 27 April 2026.

Baca Juga: 4 Tersangka Penganiayaan Suporter Usai Final AFF U-23 Ditangkap, Dipicu Masalah Spanduk

Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Hadirat Syukur Lombu, menjelaskan pelaku berinisial Y (32) merupakan warga setempat, mencoba menyerang korban yang ternyata anggota TNI AL berpangkat Pembantu Letnan Satu (Peltu) berinisial EY. Saat itu, EY mengenakan pakaian preman.

Insiden bermula ketika anak Y berinteraksi dengan temannya hingga menyebabkan luka gigitan. Kemudian sang anak yang mendapat luka gigitan, memberitahu orang tua anak Y, lalu dimarahi di lokasi kejadian.

Melihat hal itu, EY yang sedang berada di sekitar stasiun berinisiatif menegur agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak.

Namun, pelaku yang merupakan ayah dari anak tersebut tidak terima dan langsung menyerang korban. Bahkan, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian.

Baca Juga: Satgas Damai Cartenz Selidiki Penganiayaan Tukang Ojek di Papua Tengah

“Pelaku spontan menghajar korban menggunakan tangan kosong, dibantu rekannya. Akibatnya korban mengalami luka memar di bagian wajah dan pinggang,” jelas Hadirat.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu sekitar satu jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Ipda Agung saat pelaku berada di rumah kontrakannya.

“Pelaku bersikap kooperatif saat diamankan,” tambah Hadirat.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Sementara itu, korban telah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Brimob.


Berita Terkait


News Update