Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu sekitar satu jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Ipda Agung saat pelaku berada di rumah kontrakannya.
“Pelaku bersikap kooperatif saat diamankan,” tambah Hadirat.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Sementara itu, korban telah mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Brimob.
