DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Depok berhasil membongkar praktik ilegal penyuntikan gas elpiji subsidi ke tabung non-subsidi dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit III Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Depok setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang tersangka berinisial MS yang diduga menyalahgunakan distribusi energi bersubsidi.
“Pelaku melakukan penyuntikan gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Oka dalam keterangan resminya, Rabu, 15 April 2026.
Baca Juga: Kebakaran Gudang dan Pabrik Aki di Cimanggis Depok, Kerugian Capai Rp800 Juta
Ditangkap Saat Beraksi di Rumah Sendiri
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026 di wilayah Kelurahan Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
Tim opsnal Krimsus yang dipimpin Aipda Muhammad Juaini terlebih dahulu melakukan pengawasan sebelum akhirnya menggerebek pelaku saat sedang beraksi.
“Pelaku kami tangkap saat melakukan penyuntikan di rumahnya sendiri. Tidak ada perlawanan saat penangkapan,” jelas Oka.
Lokasi praktik ilegal tersebut berada di kawasan permukiman warga, sehingga aktivitas pelaku tidak menimbulkan kecurigaan.
Baca Juga: Gudang Sparepart Motor di Tajurhalang Bogor Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Gas 3 Kg Disuntik ke Tabung Lebih Besar
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar.
