Polres Metro Tangerang Kota Ciduk 2 Pengedar Obat Ilegal di Teluknaga

Senin 27 Apr 2026, 17:25 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari kedua pelaku. (Sumber: Istimewa)

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari kedua pelaku. (Sumber: Istimewa)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Tangerang Kota berhasil menciduk dua pengedar obat ilegal yang kerap beroperasi di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kedua pengedar berinisial K alias Kamal 24 tahun dan MI alias Melon 21 tahun diamankan di lokasi berbeda pada Jumat, 24 April 2026 dan 25 April 2026.

Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena maraknya perdagangan obat ilegal di wilayah tersebut. 

Baca Juga: Kebakaran Gudang JNE di Sukmajaya Depok, Kerugian Ditaksir Capai Rp1,2 Miliar

"Berawal dari informasi warga, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang siap diedarkan. Ini bentuk respon cepat kami terhadap keresahan masyarakat,” katanya, Senin, 27 April 2026.

Dari pelaku pertama berinisial K, petugas mengamankan barang bukti berupa 180 butir Hexymer yang telah dikemas dalam puluhan plastik klip siap edar.

Selain itu, turut disita satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Baca Juga: Dibina Mentor Ternama, Bintang Muda Lokananta Bekali 5 Finalis Strategi Bersaing di Industri Musik

"Untuk pelaku kedua MI, petugas mengamabkan 489 butir obat keras, terdiri dari 240 butir Hexymer dan 249 butir Tramadol. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 871 ribu yang diduga hasil penjualan," ungkapnya. 

Lebih lanjut, saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Petugas juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.


Berita Terkait


News Update