Apakah Harga Emas Antam Hari Ini Berubah? Cek Daftar Terbarunya di Sini

Jumat 24 Apr 2026, 09:05 WIB
Harga emas Antam tidak berubah pada Jumat 24 April 2026. 
(Sumber: Pinterest)

Harga emas Antam tidak berubah pada Jumat 24 April 2026. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Harga emas dari PT Aneka Tambang pada Jumat 24 April 2026 tidak mengalami perubahan usai turun sejak beberapa hari lalu.

Dikutip dari laman Logam Mulia. Harga emas Antam saat ini tertahan di angka Rp2.805.000 per gram.

Untuk harga emas mengalami penurunan sejak Senin 20 April 2026 dengan penurunan terbaru sebesar Rp25.000 per Kamis 23 April 2026.

Sementara, harga pembelian kembali emas Antam atau harga buyback emas Antam tercatat pada Rp 2,610 juta per gram. 

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 April 2026 Makin Murah, Turun Jadi Rp2,4 Jutaan per Gram

Daftar Harga Emas Antam Jumat 24 April 2026

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

  • ‎Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.452.000
  • Harga emas Antam 1 gram: Rp2.805.000
  • Harga emas Antam 2 gram: Rp5.550.000
  • Harga emas Antam 3 gram: Rp8.300.000
  • Harga emas Antam 5 gram: Rp13.800.000
  • Harga emas Antam 10 gram: Rp27.545.000
  • Harga emas Antam 25 gram: Rp68.737.000
  • Harga emas Antam 50 gram: Rp137.395.000
  • Harga emas Antam 100 gram: Rp274.712.000
  • Harga emas Antam 250 gram: Rp686.515.000
  • Harga emas Antam 500 gram: Rp1.372.820.000
  • Harga emas Antam 1.000 gram: Rp2.745.600.000

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Rp25.000 per Gram Hari Ini

Pajak Buyback Emas Antam

Setiap transaksi untuk penjualan beli emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 akan dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.


Berita Terkait


News Update