“Tapi untuk anggota DPR, DPRD meski dipilih langsung oleh rakyat, tidak dibatasi masa jabatannya. Bisa dipilih berkali-kali sepanjang rakyat masih memilihnya,” jelas Yudi.
“Sepanjang parpolnya masih merekomendasikan untuk maju lagi sebagai caleg, selama itu itu pula yang bersangkutan masih bisa ikut kontestasi dalam pemilu legislatif, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPRD,” urai mas Bro.
“Jadi soal kaderisasi menjadi urusan internal parpol itu sendiri ya. Lantas bagaimana dengan kaderisasi ketua umum parol. Apakah dikembalikan kepada masing-masing parpol?,” tanya Yudi.
“Selama ini tidak ada batasan masa jabatan ketum parpol karena undang – undangnya membolehkan,” kata Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Sukses Suami Karena Ada Wanita Hebat di Sampingnya
“Rekomendasi KPK soal pembatasan masa jabatan ketum parpol merupakan hasil kajian tata kelola partai politik yang dalam prosesnya, konon, sudah melibatkan pandangan dari parpol sebagai upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” urai mas Bro.
“Maksudnya rekomendasi KPK ini menjadi pertimbangan untuk revisi undang-undang partai politik?,” tanya Yudi.
“Harapannya begitu, tapi soal rekomendasi ini diterima atau ditolak dalam revisi paket undang- undang politik, itu soal lain,” kata Heri.
