Bejat! Tukang Cuci Piring SPPG Perkosa Gadis 13 Tahun, Rekam Aksi, Lalu Peras Korban Pakai Video

Jumat 24 Apr 2026, 10:15 WIB
Ilustrasi, tindak asusila. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi, tindak asusila. (Sumber: Freepik)

CIKEUSAL, POSKOTA.CO.ID - Bejat, seorang pemuda yang bekerja sebagai tukang cuci piring di dapur Satuan Pendidikan Pondok Pesantren (SPPG), AL, 21 tahun, tega melampiaskan nafsu birahinya kepada seorang gadis di bawah umur yang baru berusia 13 tahun, tak lain adalah tetangganya sendiri.

Ironisnya, aksi terkutuk itu tidak dilakukan di tempat tersembunyi, melainkan di salah satu ruangan sekolah yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggal korban dan pelaku di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Yang lebih mencengangkan, perbuatan keji tersebut direkam oleh AL menggunakan kamera handphone-nya tanpa sepengetahuan korban.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengungkapkan rasa prihatinnya atas kasus ini. Menurutnya, korban yang memiliki postur tubuh bongsor atau lebih besar dari anak seusianya justru menjadi ganjalan nafsu bejat pelaku.

"Korban masih berusia 13 tahun, namun memiliki badan yang besar. Ini yang menjadi motif tersangka karena nafsunya. Tersangka memaksa korban melayani nafsu bejatnya berulang kali, tidak hanya sekali atau dua kali pada Desember dan Februari kemarin," ungkap AKP Andi Kurniady ES kepada Poskota, Jumat, 24 April 2026.

Baca Juga: Anak dan Istri Ahmad Dzulfikar Nurrahman Siapa? Ini Sosok Putra Bupati Malang yang Disorot usai Dilantik Jadi Kadis DLH

Setelah berulang kali melakukan pemerkosaan, AL mulai menunjukkan sifat bejadnya yang lain. Ia tidak hanya puas menyetubuhi korban, tetapi juga memanfaatkan video rekaman aksinya sebagai alat pemerasan terhadap gadis malang tersebut.

"Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama itu dipaksa oleh AL untuk menuruti setiap permintaannya. Ancaman penyebaran video menjadi senjata utama pelaku agar korban tidak berani melawan atau melapor kepada orang tuanya," ujar Andi.

Andi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak hanya meminta uang tunai. AL juga menyasar perhiasan emas milik ibu korban yang disimpan di dalam lemari rumah. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp5.554.000,-.

Baca Juga: Masa Tunggu Semakin Lama, Warga Bandung Barat Harus Antre 26 Tahun

"Tersangka memanfaatkan video korban untuk meminta uang dan emas perhiasan. Totalnya mencapai lebih dari lima juta rupiah. Ini sudah berlangsung beberapa kali setelah tindak pemerkosaan dilakukan," jelas Andi.

Orang tua korban akhirnya mengetahui kejadian tersebut bukan dari pengakuan korban, melainkan karena keanehan di rumah. Uang tabungan yang biasa disimpan di dalam lemari sering kali berkurang tanpa sebab, begitu pula emas perhiasan milik ibu korban turut raib.


Berita Terkait


News Update