POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Magetan telah menetapkan Ketua DPRD Magetan Suratno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir).
Kasus itu sendiri berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pokir DPRD Magetan periode 2020–2024.
Dari total anggaran Rp335,8 miliar, sebanyak Rp242,9 miliar disebut telah direalisasikan melalui 13 OPD untuk 45 anggota DPRD.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program tersebut diduga disalahgunakan melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengungkap adanya pola penyimpangan yang bersifat sistematis, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan dana, yang melibatkan sejumlah pihak.
“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan tersebut ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD. Modusnya, menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” beber Sabrul Iman.
Selain itu, kata dia, kejaksaan juga mendalami dugaan penarikan kembali dana hibah yang sudah cair ke kelompok penerima manfaat.
"Setelah dana hibah cair ke kelompok penerima, uang tersebut kemudian ditarik kembali, baik oleh anggota dewan maupun pendamping," kata dia.
Dalam perkara ini, Suratno ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya, termasuk dua anggota DPRD dan tiga tenaga pendamping.
Dua anggota DPRD Magetan tersebut berinsial JML dan JMT, serta tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH dan ST.
Seiring mencuatnya kasus ini, publik mulai menyoroti kehidupan pribadi Suratno, termasuk informasi mengenai istri dan keluarganya, termasuk harta kekayaannya.
