POSKOTA.CO.ID – Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan kerja dari rumah - work from home (WFH)) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai April 2026 ini.
Namun, WFH tidak berlaku bagi layanan pemerintah pada urusan kebencanaan, keamanan dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kebersihan dan persampahan, layanan dukcapil, perizinan di bidang permodalan, layanan kesehatan, pendidikan, dan pendapatan daerah.
“Bagi layanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, work from office (WFO) tetap berlaku,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Layanan kesehatan di kelurahan seperti Puskesmas berarti harus tetap buka pada hari Jumat, bukan libur ya,” kata Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: yang Utama Hemat Penggunaan BBM
“Ya iyalah, kantor kelurahan saja tetap buka karena terdapat beragam pelayanan publik yang harus ditangani langsung, apalagi layanan kesehatan. Kalaupun ada yang WFH, lebih terkait dengan administrasi dan pelayanan digital,” jelas Heri.
“Tujuan WFH untuk peningkatan produktivitas kerja, bukan malah menurunkan kualitas pelayanan publik. Jika pelayanan semakin buruk, terlambat dan tidak tepat waktu berarti ada sistem yang perlu dibenahi ,” urai mas Bro.
“Masyarakat tidak melihat dari mana ASN bekerja, tetapi bagaimana dokumen diselesaikan tepat waktu,layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak mengalami perlambatan, bahkan lebih cepat dan tepat,” kata Heri.
“Jika melalui WFH produktivitas kerja ASN utamanya di daerah kian meningkat, pelayanan publik semakin membaik, WFH perlu dikembangkan, tak hanya sehari dalam seminggu, mungkin dua atau tiga hari,” ujar mas Bro.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Kembali ke Fitri
“Ini sekaligus mengubah budaya kerja ASN yang selama ini berbasis kehadiran sebagai indikator kedisiplinan menjadi berbasis kinerja dan output,” kata Heri.
