“Dengan status keanggotaan parpol, akan mudah terlihat masa dedikasi dan loyalitas serta perjuangan yang telah dilakukan untuk partainya, demi kepentingan masyarakat,” kata Yudi.
“Dengan begitu dapat dengan mudah menyeleksi pencalonan keanggotaan legislatif mulai dari DPRD Kabupaten/Kota, provinsi hingga DPR RI. Misalnya bagi calon anggota, belum boleh nyaleg,” kata Heri.
“Bagai caleg DPRD tingkat provinsi misalnya minimal anggota madya. Bagi DPR pusat harus anggota utama,” ujar Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Haruskah Berebut Tiket Haji
“Iya jangan sampai baru beberapa bulan menjadi anggota, sudah nyalon menjadi anggota DPR. Ini namanya kader ujug-ujug, belum teruji dedikasi,loyalitas dan prestasi, tiba – tiba menuju Senayan, hanya karena donasi,” ujar mas Bro.
“Itulah perlunya diatur batas waktu minimal menjadi anggota parpol sebelum ditetapkan menjadi calon anggota dewan. Ini untuk mencegah kader ujug – ujug karena bermodalkan fasilitas finansial,” jelas Heri.
“Persyaratan keanggotaan ini juga bisa diterapkan dalam pencalonan kepala daerah hingga pilpres yang berbasis kodeisasi, bukan sebatas rekomendasi tanpa uji kompetensi,” urai mas Bro.
