Namun, penting untuk dipahami bahwa pelaksanaan hukuman ini hanya boleh dilakukan oleh otoritas resmi seperti pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam penegakan syariat. Individu atau kelompok masyarakat tidak diperbolehkan menegakkan hukuman tersebut secara sepihak.
Syarat Penerapan Hukuman Rajam
Penerapan hukuman rajam tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Pelaku Pernah Menikah
Hukuman rajam hanya berlaku bagi mereka yang telah atau pernah menikah, kemudian melakukan zina.
- Baligh dan Berakal
Pelaku harus sudah dewasa (baligh) dan memiliki akal sehat. Jika pelaku masih di bawah umur, maka hukumannya berupa takzir, yaitu sanksi yang ditentukan hakim seperti teguran, denda, atau penjara.
- Bukan Hamba Sahaya
Pelaku harus berstatus merdeka. Dalam konteks klasik, jika pelaku adalah budak, maka hukumannya berbeda, yakni cambuk.
Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan, Ini Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid
- Adanya Empat Saksi atau Pengakuan
Zina harus dibuktikan dengan empat saksi laki-laki yang adil dan menyaksikan langsung peristiwa tersebut, atau melalui pengakuan pelaku. Ketentuan ini dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 15.
Standar pembuktian yang sangat tinggi ini menunjukkan bahwa Islam sangat berhati-hati dalam menetapkan hukuman berat seperti rajam.
Apakah Pelaku yang Bertobat Tetap Dihukum?
Jika seseorang bertobat dengan sungguh-sungguh (tobat nasuha) sebelum kasusnya dilaporkan dan terbukti, maka ia tidak dikenai hukuman rajam.
Hal ini berdasarkan Surah An-Nisa ayat 16 yang menegaskan bahwa Allah menerima tobat hamba-Nya.
Namun, jika pelaku tetap mengakui perbuatannya di hadapan otoritas yang berwenang, maka hukuman tetap dapat diberlakukan.
Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni?
Dalam Islam, dosa zina tetap memiliki peluang untuk diampuni selama pelaku benar-benar bertobat dengan tulus sebelum meninggal dunia.
