Apa Itu Zina Muhsan? Ini Hukuman, Dalil, dan Syarat Rajam dalam Islam

Minggu 12 Apr 2026, 18:53 WIB
Ilustrasi. Apa itu zina muhsan? berikut hukuman dan dalilnya dalam Islam. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi. Apa itu zina muhsan? berikut hukuman dan dalilnya dalam Islam. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Perbuatan zina merupakan salah satu dosa besar yang dilarang keras dalam Islam. Larangan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya pada Surah Al-Isra ayat 32 yang berbunyi:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Wa laa taqrabuz zinaaa innahoo kaana faahishatanw wa saaa'a sabeelaa

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”

Ayat tersebut tidak hanya melarang perbuatan zina, tetapi juga segala hal yang dapat mengarah kepadanya, seperti pergaulan bebas hingga konsumsi konten pornografi.

Baca Juga: Hukum dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Lengkap dengan Bacaan Doa

Apa Arti Zina Muhsan?

Ilustrasi. Zina Muhsan. (Sumber: Pinterest)

Zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah atau pernah menikah. Dalam ajaran Islam, perbuatan ini tergolong dosa besar dengan ancaman azab berat di akhirat.

Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Furqan ayat 68-69, yang menyebutkan bahwa pelaku zina, pembunuhan tanpa hak, dan syirik akan mendapatkan hukuman berlipat ganda serta kehinaan di hari kiamat.

Selain itu, dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menyebut zina sebagai salah satu dosa paling besar, terutama jika dilakukan dengan pasangan yang memiliki ikatan dengan orang lain, seperti istri tetangga.

Ini Hukuman untuk Pelaku Zina Muhsan

Dalam hukum Islam, pelaku zina muhsan dikenakan hukuman rajam, yakni dilempari batu hingga meninggal dunia. Hukuman ini bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW serta kesepakatan para ulama (ijma’).

Baca Juga: Hukum Memakai Softlens saat Puasa, Apakah Bisa Membatalkan?

Salah satu kisah yang menjadi dasar adalah pengakuan Ma’iz bin Malik kepada Rasulullah SAW. Setelah melalui proses klarifikasi, Nabi memerintahkan pelaksanaan hukuman rajam karena pelaku telah memenuhi syarat sebagai zina muhsan.


Berita Terkait


News Update