POSKOTA.CO.ID - Bulan Syawal kerap menjadi momen favorit bagi pasangan Muslim di Indonesia untuk melangsungkan pernikahan.
Fenomena ini tidak hanya didorong oleh tradisi, tetapi juga memiliki landasan dalam ajaran Islam yang kuat dan jelas.
Tidak Ada Larangan Menikah di Bulan Syawal
Dilansir dari laman NU Online pada Minggu, 29 Maret 2026. Islam tidak melarang umatnya untuk menikah di bulan Syawal.
Justru sebaliknya, terdapat sejumlah dalil yang menunjukkan bahwa bulan ini merupakan waktu yang baik untuk melangsungkan pernikahan.
Baca Juga: Cara Cek Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan 2026 Resmi Kemenag dan Muhammadiyah
Dalam Islam, pernikahan sendiri dianjurkan sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan dan keberlangsungan kehidupan manusia.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an, Surah An-Nur ayat 32:
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٣٢
Artinya: "Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Menikah di bulan Syawal merupakan sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah RA, ia menuturkan bahwa Rasulullah SAW menikahinya dan mulai membina rumah tangga pada bulan Syawal.
Aisyah RA berkata, "Nabi SAW menikahiku pada bulan Syawal dan mulai membina keluarga bersamaku pada bulan Syawal. Maka tiada istri-istri beliau yang lebih baik di sisinya selain diriku" (HR. Ibnu Majah).
Baca Juga: Hukum dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Lengkap dengan Bacaan Doa
Meneladani Rasulullah SAW

