Hal ini ditegaskan dalam berbagai hadis, salah satunya yang menyebut bahwa Allah menerima tobat pelaku zina.
Kisah Ma’iz bin Malik menjadi contoh nyata. Meski ia menjalani hukuman rajam, Rasulullah SAW menyatakan bahwa tobatnya sangat besar hingga dapat mencukupi satu kaum.
Zina muhsan merupakan pelanggaran serius dalam Islam dengan hukuman yang sangat berat.
Namun, syariat menetapkan syarat yang ketat dalam penerapannya serta membuka pintu tobat bagi pelaku.
Hal ini menunjukkan keseimbangan antara keadilan hukum dan kasih sayang Allah SWT terhadap hamba-Nya.
