DPRD DKI Soroti Larangan Ondel-ondel Digunakan Ngamen, Tekankan Edukasi dan Penertiban

Sabtu 11 Apr 2026, 15:19 WIB
Ilustrasi, pengamen ondel-ondel di Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Ilustrasi, pengamen ondel-ondel di Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad, angkat bicara terkait kebijakan pelarangan ondel-ondel dijadikan sarana mengamen di jalanan. 

Menurut Riano, ondel-ondel telah ditetapkan sebagai salah satu ikon resmi Jakarta yang memiliki nilai budaya dan simbolik yang tinggi.

Hal ini bahkan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015, yang menetapkan sejumlah ikon budaya Betawi, termasuk ondel-ondel.

"Ondel-ondel itu merupakan ikon, salah satu dari 12 ikon yang ada dalam Perda 4 Tahun 2015," ujar Riano kepada Poskota, Sabtu, 11 April 2026.

Baca Juga: DPRD DKI Nilai Lebaran Betawi Penting untuk Jaga Tradisi dan Silaturahmi

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi dan monitoring yang dilakukan, mayoritas pengamen ondel-ondel di Jakarta justru bukan berasal dari warga asli Jakarta. 

Kondisi ini, menurutnya, menjadi salah satu alasan penting perlunya pendekatan edukatif dalam penanganan persoalan tersebut.

"Setelah kita lakukan investigasi dan juga kita melakukan monitoring, sebagian besar pengamen ondel-ondel ini yang datang ke Jakarta adalah bukan orang Jakarta,” ungkap Riano. 

“Berarti kan perlu edukasi, perlu sosialisasi ketika Satpol PP melakukan penertiban pelarangan ondel-ondel mengamen ini terjaring bahwa sebagian besar itu orang bukan ber-KTP Jakarta atau bukan orang Jakarta," kata dia.

Baca Juga: Pengendara Keluhkan Pagar Pembatas Jembatan yang Hilang di Kawasan Ancol

Riano menilai, ketidaktahuan para pengamen terhadap nilai budaya ondel-ondel menjadi faktor utama maraknya praktik tersebut di jalanan. 


Berita Terkait


News Update