POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan rekan satu firma hukumnya ke Polda Metro Jaya, Selasa, 7 April 2026.
Dia melaporkan dua rekannya berinisial MT dan XG atas dugaan tindak pidana penggelapan khusus atau terkait dengan hubungan kerja.
“Selasa 7 April 2026 bersama tujuh tim pengacara saya. Ini tanggal tujuh dengan tujuh pengacara ya. Melaporkan saya punya mantan rekanan kantor atas dugaan pelanggaran hukum,” ujar Bro Ron kepada awak media saat ditemui di di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selata, Selasa, 7 April 2026.
Bro Ron menyebutkan bahwa pihak terlapor juga berprofesi sebagai advokat dan merupakan bagian resmi dari firma tersebut.
Namun, ia enggan membeberkan identitas lengkap keduanya karena masih dalam proses hukum.
“Terlapornya ada dua orang, inisialnya MT dan XG. Tapi saya dilarang tim saya untuk menyebut nama karena masih dalam proses,” ungkap Bro Ron.
Lebih lanjut, Bro Ron menyayangkan dugaan tindakan tersebut karena dinilai mencederai kepercayaan dalam profesi advokat yang menjunjung tinggi integritas dan etika.
Apalagi dirinya cukup dikenal di dunia maya sebagai seseorang yang kerap membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan.
Baca Juga: Dikirim Ratusan Pesan dari Siswa, Bro Ron Laporkan Pungli SMAN 2 Cibitung ke Polisi
“Profesi advokat itu dibangun karena ada trust dan kepercayaan. Tapi pada akhirnya prosesnya disederai oleh oknum advokat. Itu yang kami sangat sayangkan,” kata Bro Ron.
Menurut Bro Ron, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, terlebih kedua terlapor disebut sudah tidak aktif dalam kegiatan firma selama beberapa bulan terakhir.
“Kami sudah melakukan dialog baik, tapi memang tidak ada itikad baik. Bahkan lebih dari empat bulan tidak pernah hadir di kantor,” tutur Bro Ron.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Konten Tretan Muslim dan Coki Pardede Bersama Gibran
Bro Ron menegaskan bahwa laporan ini tidak semata-mata bertujuan untuk pemulihan kerugian finansial, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum serta upaya melindungi klien di masa depan.
Saat ini laporannya masih dalam tahap penerimaan di SPKT dan menunggu proses lebih lanjut dari pihak berwenang.
“Kami tidak hanya mengejar secara finansial, tapi juga pertanggungjawaban. Supaya tidak ada korban-korban berikutnya,” ucap Bro Ron.
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Bro Ron, Hilman Himawan, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dugaan pengalihan dana jasa hukum (success fee) yang semestinya masuk ke rekening firma. Namun oleh terlapor justru dialihkan ke rekening pribadi.
Baca Juga: Tompi dan Pandji Pragiwaksono Kian Memanas Usai Debat 'Mata Gibran': Ini Latar Pendidikan Keduanya
“Seharusnya sukses fee atau lawyer fee yang ditransfer ke rekening firma, ternyata ditransfer ke rekening pribadi mereka. Nilainya itu miliaran, sekitar Rp3,6 miliar,” beber Hilman.
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/2383/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, disebutnya bahwa terlapor diduga melanggar tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dia berharap kasus yang merugikan kliennya tersebut segera diproses oleh aparat penegak hukum.
“Klien kami menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dengan adanya hubungan pekerjaan. Itu sesuai Pasal 488 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ucap Hilman.
