Waketum PSI Ronald ‘Bro Ron’ Polisikan Dua Rekannya Terkait Penggelapan Dana Rp3,6 Miliar

Selasa 07 Apr 2026, 18:17 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron (tengah) melaporkan rekan satu firma hukumnya ke Polda Metro Jaya, Selasa, 7 April 2026. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)

Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron (tengah) melaporkan rekan satu firma hukumnya ke Polda Metro Jaya, Selasa, 7 April 2026. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)

Menurut Bro Ron, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, terlebih kedua terlapor disebut sudah tidak aktif dalam kegiatan firma selama beberapa bulan terakhir.

“Kami sudah melakukan dialog baik, tapi memang tidak ada itikad baik. Bahkan lebih dari empat bulan tidak pernah hadir di kantor,” tutur Bro Ron.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Konten Tretan Muslim dan Coki Pardede Bersama Gibran

Bro Ron menegaskan bahwa laporan ini tidak semata-mata bertujuan untuk pemulihan kerugian finansial, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum serta upaya melindungi klien di masa depan.

Saat ini laporannya masih dalam tahap penerimaan di SPKT dan menunggu proses lebih lanjut dari pihak berwenang.

“Kami tidak hanya mengejar secara finansial, tapi juga pertanggungjawaban. Supaya tidak ada korban-korban berikutnya,” ucap Bro Ron.

Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Bro Ron, Hilman Himawan, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dugaan pengalihan dana jasa hukum (success fee) yang semestinya masuk ke rekening firma. Namun oleh terlapor justru dialihkan ke rekening pribadi.

Baca Juga: Tompi dan Pandji Pragiwaksono Kian Memanas Usai Debat 'Mata Gibran': Ini Latar Pendidikan Keduanya

“Seharusnya sukses fee atau lawyer fee yang ditransfer ke rekening firma, ternyata ditransfer ke rekening pribadi mereka. Nilainya itu miliaran, sekitar Rp3,6 miliar,” beber Hilman.

Dalam laporan polisi bernomor LP/B/2383/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, disebutnya bahwa terlapor diduga melanggar tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dia berharap kasus yang merugikan kliennya tersebut segera diproses oleh aparat penegak hukum.


Berita Terkait


News Update