Waketum PSI Ronald ‘Bro Ron’ Polisikan Dua Rekannya Terkait Penggelapan Dana Rp3,6 Miliar

Selasa 07 Apr 2026, 18:17 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron (tengah) melaporkan rekan satu firma hukumnya ke Polda Metro Jaya, Selasa, 7 April 2026. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)

Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron (tengah) melaporkan rekan satu firma hukumnya ke Polda Metro Jaya, Selasa, 7 April 2026. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)

“Klien kami menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dengan adanya hubungan pekerjaan. Itu sesuai Pasal 488 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ucap Hilman.


Berita Terkait


News Update