POSKOTA.CO.ID - Nama Subhan Pala mendadak ramai diperbincangkan setelah menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan yang didaftarkan pada 29 Agustus 2025 itu bukan sekadar perkara biasa, melainkan menuntut kompensasi fantastis senilai Rp125 triliun ditambah Rp10 juta.
Jumlah yang begitu besar membuat kasus ini sontak menjadi sorotan luas, bukan hanya karena nilai gugatan, tetapi juga karena pihak yang digugat adalah orang nomor dua di Indonesia.
Dalam dokumen perkara bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Subhan tidak hanya menyeret Gibran ke meja hijau, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak terkait.
Baca Juga: Viral Foto Anggota Polisi Tengah Makan di Restoran Mewah, Bill Sampai Rp11 Juta
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025, dan diperkirakan akan menjadi perhatian besar publik maupun media.
Dugaan yang melatarbelakangi gugatan ini berkaitan dengan keabsahan ijazah SMA Gibran yang digunakan sebagai salah satu syarat pencalonannya dalam Pilpres 2024 lalu.
Langkah hukum ini bukan pertama kalinya dilakukan Subhan. Sebelumnya, ia pernah mendaftarkan gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Namun, upaya itu kandas karena menurut majelis hakim, gugatan sudah melewati tenggat waktu yang diatur undang-undang.
Tidak menyerah, Subhan kemudian memilih jalur perdata di PN Jakarta Pusat untuk kembali memperjuangkan tuntutannya.
Tak sedikit yang penasaran dengan sosok Subhan Pala yang viral usai gugat Gibran dengan nominal hingga Rp125 Triliun. Lantas, siapkah dia?