Plang Aset Negara Dirusak, UIN Jakarta Tempuh Jalur Hukum

Minggu 05 Apr 2026, 22:17 WIB
Salah satu plang kepemilikan aset Kementerian Agama di Cogreg, Bogor yang dikelola (UIN) Syarif Hidayatullah   diduga diicopot. (Sumber: UIN Jakarta)

Salah satu plang kepemilikan aset Kementerian Agama di Cogreg, Bogor yang dikelola (UIN) Syarif Hidayatullah diduga diicopot. (Sumber: UIN Jakarta)

Ia menduga tindakan perusakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak terkait.

"Memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Setiap bentuk penguasaan sepihak atas aset negara tidak dapat dibenarkan dan harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rusdiyana.

Selanjutnnya, kata Rusdiyana, sebagai bagian dari proses penataan aset, UIN Jakarta juga telah membentuk tim integrasi pasca terbitnya keputusan Menteri Agama tersebut. Tim ini bertugas melakukan penertiban dan integrasi pengelolaan aset yang selama ini diduga dikuasai sejumlah pihak.

Baca Juga: Update Kondisi Fara Korban Pembacokan di UIN Suska Riau, Penampilan Terbarunya Jadi Perbincangan

Meski sejumlah pertemuan telah dilakukan bersama pihak yayasan dan Kementerian Agama, pelaksanaan integrasi dinilai belum berjalan optimal. 

Selain itu, UIN Jakarta juga telah meminta pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi Banten guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum, termasuk menelusuri potensi kerugian negara atas pengelolaan aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung.

"Status aset sebagai Barang Milik Negara tetap melekat, sehingga setiap klaim atau pemanfaatan oleh pihak mana pun tidak mengubah kedudukan hukumnya. Seluruh bentuk pengelolaan aset tersebut wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Rusdiyana.


Berita Terkait


News Update