Kasus Viral Berujung Hukum, Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi

Rabu 07 Jan 2026, 12:55 WIB
Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim (Sumber: Screenshot/@curhatbangdennysumargo)

Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim (Sumber: Screenshot/@curhatbangdennysumargo)

POSKOTA.CO.ID - Polresta Malang Kota secara resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka dalam perkara pornografi.

Yai Mim diketahui merupakan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang.

Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik Satuan Reserse Kriminal menggelar perkara pada Selasa, 6 Januari 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto. Ia membenarkan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana yang menjerat Yai Mim.

Baca Juga: Link Video Botol Golda 19 Detik Viral di TikTok, Apa Isinya? Ternyata Ini Faktanya

“Benar, saudara Imam Muslim atau Yai Mim telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Dikutip Rabu, 7 Januari 2026.

Pasca-penetapan tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil Yai Mim untuk menjalani pemeriksaan resmi.

Pemanggilan akan dilakukan melalui kuasa hukum yang bersangkutan.

“Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Yudi.

Baca Juga: Link Video Viral 50 Detik Oknum Pegawai RSUD Kudus Ramai Dicari, Ini Penjelasan Manajemen

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yai Mim terkait status hukum yang disematkan kepadanya.


Berita Terkait


News Update