CIPUTAT TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah plang penanda Barang Milik Negara (BMN) yang terpasang di beberapa lokasi aset milik Kementerian Agama Republik Indonesia yang dikelola Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta diduga dirusak dan dicopot secara sepihak.
Menyikapi hal tersebut, pihak kampus menegaskan akan menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan kejadian ini kepada kepolisian.
“Tindakan yang dilakukan berupa perusakan dan pencopotan plang yang bertuliskan Barang Milik Negara,” ujar Ketua Tim Hukum UIN Jakarta, Rusdiyana Nur Ridho dalam keterangannya, Minggu, 5 April 2026.
Menurut Rusdiyana, aset berupa tanah dan bangunan bernilai puluhan miliar rupiah yang tercatat sebagai BMN diduga selama ini dikuasai sepihak oleh Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah Jakarta.
Baca Juga: Hampir Separuh Lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Bekerja sebelum Wisuda
Aset tersebut berada di beberapa lokasi, di antaranya wilayah Parung, Kabupaten Bogor, dan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Rusdiyana menjelaskan, pemasangan plang BMN dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025 yang mengatur penataan dan integrasi pengelolaan aset negara ke dalam sistem Badan Layanan Umum UIN Jakarta.
Namun, setelah pemasangan dilakukan, plang tersebut justru diduga dirusak oleh pihak tertentu.
“Tindakan ini jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum. Dugaan perusakan dan pencopotan plang terjadi pada 29 Maret 2026. Kami sedang menyiapkan langkah hukum dan akan melaporkannya kepada Kepolisian,” kata Rusdiyana.
Baca Juga: Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Aset Negara di UIN Jakarta, Eks Rektor Dipanggil
Lebih lanjut, Rusdiyana menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait insiden tersebut. Termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diduga merekam aksi perusakan dan pencopotan plang.
Ia menduga tindakan perusakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak terkait.
"Memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Setiap bentuk penguasaan sepihak atas aset negara tidak dapat dibenarkan dan harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rusdiyana.
Selanjutnnya, kata Rusdiyana, sebagai bagian dari proses penataan aset, UIN Jakarta juga telah membentuk tim integrasi pasca terbitnya keputusan Menteri Agama tersebut. Tim ini bertugas melakukan penertiban dan integrasi pengelolaan aset yang selama ini diduga dikuasai sejumlah pihak.
Baca Juga: Update Kondisi Fara Korban Pembacokan di UIN Suska Riau, Penampilan Terbarunya Jadi Perbincangan
Meski sejumlah pertemuan telah dilakukan bersama pihak yayasan dan Kementerian Agama, pelaksanaan integrasi dinilai belum berjalan optimal.
Selain itu, UIN Jakarta juga telah meminta pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi Banten guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum, termasuk menelusuri potensi kerugian negara atas pengelolaan aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung.
"Status aset sebagai Barang Milik Negara tetap melekat, sehingga setiap klaim atau pemanfaatan oleh pihak mana pun tidak mengubah kedudukan hukumnya. Seluruh bentuk pengelolaan aset tersebut wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Rusdiyana.
