"Nanti P3SRS akan bersurat kembali ke Walikota Jakbar untuk meminta dilakukan pemanggilan terkait proses serah terima kepemilikan dan fasos-fasum di Rusunami City Park," tutur Alexander.
Alexander juga menegaskan pentingnya percepatan proses tersebut, mengingat masa berlaku SHGB yang terbatas serta kebutuhan administratif dalam perpanjangan hak atas tanah.
"Ini perlu segera diselesaikan karena menyangkut kepemilikan dan masa berlaku SHGB. Untuk perpanjangan, harus ada kejelasan status kepemilikan," tambahnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Perumnas, unsur kecamatan, serta instansi teknis Pemerintah Kota Jakarta Barat.
