Pengembang Mangkir, Penghuni Rusunami City Park Keluhkan Serah Terima Fasum-Fasos Tertunda

Kamis 02 Apr 2026, 17:14 WIB
Audiensi penghuni Rusunami City Park terkait proses serah terima dokumen kepemilikan dan fasilitas umum (fasum-fasos), Kamis, 2 April 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Audiensi penghuni Rusunami City Park terkait proses serah terima dokumen kepemilikan dan fasilitas umum (fasum-fasos), Kamis, 2 April 2026. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Sesuai ketentuan, proses perpanjangan harus sudah dimulai dua tahun sebelumnya, yakni pada 2026.

Stefanus menambahkan bahwa Rusunami City Park berdiri di atas lahan dengan SIPPT Nomor 1384/-1.711.534.

"Masalahnya, sertifikat induk masih dipegang pengembang. Sementara warga sudah melunasi kewajiban mereka. Ini menjadi tidak adil karena hak warga justru tersandera," jelasnya.

Baca Juga: Dampak Penggusuran, 24 KK Warga Kampung Bilik Jakbar Mendaftar Relokasi ke Rusun

Ia juga menekankan bahwa mayoritas penghuni Rusunami City Park merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang sangat bergantung pada kepastian hukum dan hak keperdataan penghuni atas hunian mereka.

“Ini bukan apartemen mewah. Ini hunian subsidi dengan sekitar 3.600 unit. Kami hanya memperjuangkan hak warga yang sudah memenuhi kewajibannya,” katanya.

P3SRS, lanjut Stefanus, masih akan mencoba pendekatan persuasif dengan kembali mengundang pihak pengembang. Namun, jika tidak ada respons, pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.

"Kami tetap mengedepankan cara baik. Tapi kalau hak warga terus disandera, tentu kami akan ambil langkah hukum yang diperlukan," tegasnya.

Baca Juga: Warga Kampung Bilik Minta Proses Relokasi ke Rusun Berjalan Komprehensif

Sementara itu, perwakilan UPPMPTSP Jakarta Barat, Alexander Robert, membenarkan bahwa agenda serah terima tidak dapat dilaksanakan karena ketidakhadiran pengembang.

“Berdasarkan pertemuan hari ini, rencana serah terima tidak terlaksana karena pihak pengembang tidak hadir. Hanya pihak Perumnas yang hadir,” ujarnya.

P3SRS akan kembali bersurat kepada Wali Kota Jakarta Barat untuk meminta fasilitasi pemanggilan dan mediasi lanjutan serta langkah-langkah yang akan diambil penghuni City Park.


Berita Terkait


News Update