JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur merelokasi warga Tempat Pemakan Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, ke rumah susun (rusun).
Relokasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025 tentang percepatan pengembalian fungsi dan pematangan lahan TPU di wilayah Jakarta.
Area TPU Kebon Nanas dihuni 103 Kelapala Keluarga (KK), 73 KK di antaranya bersedia direlokasi dan 30 KK lainnya menolak dipindahkan.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin menyampaikan, 73 KK ditempatkan di enam rusun berbeda, masing-masing Pulo Gebang (46 KK), Cipinang Muara (5 KK), Cipinang Besar Selatan (6 KK), Jatinegara Barat (1 KK), Jatinegara Kaum (9 KK), dan Pondok Bambu (6 KK).
"(Mereka) akan mencari kontrakan sendiri dikarenakan ada usaha di sekitar lokasi TPU," ucapnya.
Menurutnya, relokasi dilakukan bertahap, karena kebutuhan administrasi dan proses perpindahan sekolah anak-anak. Adapun tahap relokasi pertama berlangsung pekan lalu, Selasa, 6 Januari 2026.
"Tahap pertama direlokasi dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2026 dan terus berlanjut hingga sampai hari ini," kata Muhajirin, Senin, 12 Januari 2026.
Warga Dapat Bantuan Modal Usaha
Sementara itu, warga yang bersedia direlokasi mendapatkan bantuan modal usaha untuk melanjutkan hidup di tempat baru.
Baca Juga: Cek Titik Lokasi Banjir Jakarta Hari Ini 12 Januari 2026, Waspadai Ruas Jalan Berikut
Ia menyebutkan, bantuan lain berupa perlengkapan rumah tangga hingga kebersihan juga disalurkan kepada warga yang direlokasi ke rusun.
