Dukcapil DKI Jemput Bola Data Pendatang Baru Pascalebaran 2026, Ini Imbauan Pentingnya

Kamis 02 Apr 2026, 17:25 WIB
Ilustrasi pendatang baru diJakarta pascalebaran 2026. (Sumber:) PosKota/Ahmad Tri Hawaari

Ilustrasi pendatang baru diJakarta pascalebaran 2026. (Sumber:) PosKota/Ahmad Tri Hawaari

“Oleh karena itu, pendataan pendatang menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara dinamika urbanisasi dan kapasitas layanan kota,” ungkap Denny.

Dalam pelaksanaannya, dikatakan Denny, setiap pendatang yang tinggal di Jakarta, baik sementara maupun menetap, diwajibkan melapor kepada pengurus RT/RW paling lambat 1x24 jam sejak tiba. 

"Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor SE/14/2026 tentang Imbauan Menjaga Keamanan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum selama Idul Fitri 1447 Hijriah," katanya. 

Untuk mempermudah proses pendataan, Denny mengungkapkan, Dukcapil telah menyiapkan aplikasi DataWarga yang dapat diakses oleh pengurus RT/RW. 

Selain itu, pemantauan juga dapat dilakukan melalui situs resmi Dukcapil DKI Jakarta yang menyediakan menu khusus pendatang pasca Lebaran. 

"Sistem ini terintegrasi secara digital dan diperbarui setiap hari guna menghasilkan data yang cepat dan akurat," ungkap dia. 

Berdasarkan data dashboard per 1 April 2026, tercatat sebanyak 1.776 pendatang baru masuk ke Jakarta, terdiri dari 891 laki-laki atau 50,17 persen dan 885 perempuan atau 49,83 persen. 

"Mayoritas pendatang didominasi usia produktif antara 15 hingga 64 tahun yang mencapai 79,34 persen, menunjukkan tingginya arus urbanisasi dari kelompok usia kerja," ujarnya. 

Dukcapil DKI Jakarta juga menegaskan bahwa seluruh pendatang, baik permanen maupun nonpermanen, wajib tercatat dalam administrasi kependudukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. 

"Aturan tersebut mewajibkan setiap penduduk melaporkan peristiwa kependudukan seperti pindah atau datang, serta peristiwa penting lainnya seperti kelahiran, kematian, dan pernikahan," Ucapnya. 

Menurut Denny, kejelasan status administrasi ini dinilai penting untuk menjamin akurasi data sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan sosial, ekonomi, dan pelayanan publik. 

"Selain itu, masyarakat yang hendak datang ke Jakarta juga diimbau memiliki perencanaan matang, termasuk kepastian tempat tinggal, pekerjaan, serta kesiapan beradaptasi dengan kehidupan perkotaan," kata dia. 


Berita Terkait


News Update