Cetak KK Tanpa Antri di Dukcapil! Ini Cara Lengkap via HP Android dan iPhone

Sabtu 24 Mei 2025, 12:48 WIB
Cara mencetak Kartu Keluarga secara online. (Sumber: Dok/bandung.go.id)

Cara mencetak Kartu Keluarga secara online. (Sumber: Dok/bandung.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat kini tidak lagi harus mengantre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) hanya untuk mendapatkan salinan dokumen Kartu Keluarga (KK).

Melalui layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat dapat mencetak KK secara mandiri langsung dari perangkat seluler mereka, baik HP Android maupun iPhone.

Aplikasi ini memungkinkan warga untuk melakukan berbagai layanan administrasi, termasuk mencetak dokumen KK secara mandiri dan legal langsung dari rumah.

Melalui IKD, proses pencetakan KK tidak hanya lebih praktis, tetapi juga lebih aman karena menggunakan sistem verifikasi berbasis tanda tangan elektronik dan kode QR resmi dari Dukcapil.

Dengan demikian, masyarakat kini tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga hanya untuk mengurus salinan dokumen KK.

Cukup melalui beberapa langkah sederhana via aplikasi IKD, salinan digital KK dapat langsung diterima dan dicetak dalam hitungan menit.

Baca Juga: Saldo Dana Rp2.400.000 Langsung Cair ke Rekening di Bulan Juli, Tinggal Cocokan Data NIK e-KTP dan Kartu Keluarga Anda

Syarat Cetak KK Online

Sebelum mencetak KK melalui HP, pengguna perlu terlebih dahulu mengunduh dan mendaftar di aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).

Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Berikut adalah syarat-syarat pendaftaran akun IKD.

  • Nomor HP yang aktif
  • Alamat email yang valid
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Kamera depan HP berfungsi baik (untuk verifikasi wajah/selfie)
  • Koneksi internet yang stabil

Setelah memenuhi semua syarat, Anda perlu melakukan aktivasi akun IKD secara langsung di kantor Dukcapil terdekat pada hari dan jam kerja.

Aktivasi ini hanya dilakukan sekali sebagai bentuk verifikasi identitas oleh petugas Dukcapil.


Berita Terkait


News Update