Mau Cetak Kartu Keluarga Tanpa ke Kantor Dukcapil? Begini Caranya

Rabu 14 Mei 2025, 14:42 WIB
Ilustrasi cara cetak Kartu Keluarga secara online.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi cara cetak Kartu Keluarga secara online.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Kini, masayarakat bisa mencetak Kartu Keluarga (KK) tanpa harus antre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kartu Keluarga merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pendaftaran sekolah, BPJS, hingga pembuatan paspor.

Layanan yang disediakan sendiri menjadi solusi ideal, khususnya bagi masayarakat yang memiliki kesibukan tinggi, atau menghadapi keterbatasan akses.

Hanya dengan bermodal HP dan koneksi internet, Anda kini bisa mengajukan permohonan dan mencetak Kartu Keluarga sendiri di rumah. Selain lebih praktis, proses ini juga hemat waktu dan biaya.

KK yang dicetak secara mandiri pun tetap sah secara hukum karena dilengkapi dengan tanda tangan elektronik berbentuk kode QR yang menggantikan tanda tangan basah atau stempel resmi.

Bahkan, hasil cetakannya cukup menggunakan kertas putih biasa (HVS 80 gram), tanpa perlu mencetak di kertas khusus.

Jadi, mari simak informasi berikut ini agar Anda bisa mencetak Kartu Keluarga tanpa harus ke Dukcapil.

Baca Juga: Penipuan Pinjol Ilegal Merajalela, Begini Cara Menghindarinya!

Cek Kartu Keluarga di Laman Dukcapil

Setiap daerah di Indonesia memiliki laman resmi Disdukcapil yang bisa diakses oleh warganya.

Meskipun tampilan antarmukanya bisa berbeda-beda tergantung kebijakan daerah masing-masing, secara umum tata cara pengecekan KK hampir sama.

Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengecek nomor KK melalui situs Dukcapil.

  • Akses situs resmi Dukcapil: Buka laman https://dukcapil.kemendagri.go.id
  • Pilih Menu “Cek NIK”: Temukan menu yang mengarahkan ke fitur pengecekan data kependudukan.
  • Masukkan Data yang Diminta: Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP, serta nomor KK.
  • Lengkapi Informasi Tambahan: Beberapa laman juga meminta data tambahan seperti nama lengkap dan nama ibu kandung.
  • Klik Tombol “Cek NIK”: Setelah semua data terisi, klik tombol verifikasi.
  • Data Akan Muncul: Jika dokumen Anda terdaftar, sistem akan menampilkan data lengkap yang terhubung dengan KK.
  • Baca Juga: Kena Teror DC Pinjol di Instagram dan Facebook? Cegah dengan 5 Cara Ini

Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online

Berita Terkait

News Update