Berapa Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2026? Segini Besarannya

Sabtu 28 Mar 2026, 11:09 WIB
Ilustrasi - Besaran denda telat lapor SPT Tahunan 2026. (Sumber: Freepik/8photo)

Ilustrasi - Besaran denda telat lapor SPT Tahunan 2026. (Sumber: Freepik/8photo)

Berikut ini beberapa sanksi yang bisa didapatkan oleh wajib pajak yang tidak membuat laporan SPT Tahunan, seperti dikutip dari laman klikpajak.

1. Bunga

Sanksi pemberian bunga ini diberikan kepada wajib pajak yang sudah membuat laporan SPT, namun ingin melakukan pembetulan.

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), wajib pajak tersebut bakal mendapatkan bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga: THR ASN Belum Cair? Menkeu Purbaya Ungkap Penyebabnya

2. Denda

Dalam Pasal 7 KUP UUD 1945, setiap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan.

Adapun, denda telat bayar pajak sebesar 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayarkan.

Cara Lapor SPT Tahunan 2026

Bagi para wajib pajak orang pribadi yang hingga saat ini masih belum melaporkan SPT Tahunan, maka diimbau untuk segera melapor sebelum batas waktu yang ditentukan .

Berikut ini panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan 2026 wajib pajak orang pribadi seperti dihimpun dari situs resmi DJP.

  • Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
  • Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.
  • Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol Lanjut.
  • Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
  • Klik tombol Buat Konsep SPT.
  • Klik icon pensil untuk memulai pengisian formulir SPT.
  • Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
  • Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem.
  • Isi dan lengkapi semua bagian SPT.
  • Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
  • Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
  • Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.

Setelah selesai, akan muncul status pelaporan di layar dengan penjelasan sebagai berikut.

  • SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
  • SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.

Berita Terkait


News Update