POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara terkait tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang hingga kini belum sepenuhnya diterima.
Ia menegaskan bahwa hambatan utama pencairan bukan berada di Kementerian Keuangan, melainkan pada proses administrasi di masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).
Menurutnya, pencairan baru dapat dilakukan setelah pengajuan resmi diterima dan dinyatakan lengkap.
“Kalau dari kami, begitu pengajuan masuk dan lengkap, langsung dibayarkan,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat, 27 Maret 2026.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Segera Cair? Ini Isi PP Nomor 9 dan Jadwal Pembayarannya
Proses Pengajuan Jadi Kunci Pencairan

Purbaya menjelaskan bahwa mekanisme pencairan THR memang bergantung sepenuhnya pada pengajuan dari masing-masing instansi.
Kementerian Keuangan hanya berperan sebagai pihak yang menyalurkan dana setelah seluruh dokumen memenuhi persyaratan.
Ia menekankan bahwa anggaran THR sebenarnya sudah tersedia dan siap dicairkan kapan saja, selama proses administrasi dari K/L telah rampung.
“Dananya sudah ada. Tinggal diajukan sesuai prosedur, nanti kami bayarkan,” tegasnya.
Baca Juga: Satu Tahun Berdiri, Danantara Berkomitmen Perkuat Fondasi Masa Depan Generasi Indonesia
Belum Tahu Kendala Detail di Tiap Instansi
Meski demikian, Purbaya mengaku belum mengetahui secara rinci permasalahan yang menyebabkan sejumlah K/L belum mengajukan pencairan THR.
