POSKOTACOID - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI resmi memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sebelumnya, DJP telah membuka pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sejak awal tahun 2026 hingga 30 Maret 2026.
Namun, berdasarkan ketetapan terbaru, batas pelaporan SPT Tahunan 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026.
Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Maret 2026: Naik ke Angka Rp2,3 Juta per Gram di Akhir Pekan
Itu artinya, masih ada kesempatan bagi para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
Pelaporan SPT Tahunan 2026 wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Apabila wajib pajak tidak melakukan pelaporan SPT atau terlambat, maka akan dikenai sanksi seperti yang sudah tertuang dalam aturan.
Lantas, apa saja sanksi telat lapor SPT Tahunan yang akan diterima wajib pajak?
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Awal April 2026, Ini Rincian Nominal Tiap Golongan
Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa setiap wajib pajak wajib melaporkan SPT tahunan.
Apabila wajib pajak tidak membuat laporan atau telat melaporkan, maka akan ada sanksi yang dikenai kepada wajib pajak.
