Perpres Baru Ojol Terbit, Ini Respons inDrive Indonesia

Kamis 07 Mei 2026, 20:29 WIB
Ilustrasi inDrive merespons Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online. (Sumber: InDrive)

Ilustrasi inDrive merespons Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online. (Sumber: InDrive)

POSKOTA.CO.ID – Platform transportasi online inDrive memberikan respons terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online. 

inDrive menegaskan siap mengikuti regulasi pemerintah sekaligus mendorong implementasi aturan yang dinilai adil bagi seluruh pihak di ekosistem transportasi digital.

Country Manager inDrive Indonesia, Rio Aristo, mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi pengemudi transportasi online.

“inDrive menyambut baik setiap langkah kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan memperkuat tata kelola industri transportasi online di Indonesia. Kami berkomitmen penuh untuk mematuhi Perpres ini dan siap berdialog secara konstruktif dalam setiap proses implementasinya,” ujar Rio.

Baca Juga: Potongan Ojol 8 Persen Diusulkan, Pengamat Transportasi Ingatkan Risiko Investor Aplikator Kabur

Ia juga menegaskan bahwa regulasi ideal harus lahir melalui proses partisipatif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Sebagai platform yang sejak awal mengedepankan prinsip keadilan, termasuk melalui kebijakan komisi rendah yang sudah kami terapkan, kami percaya bahwa regulasi yang baik adalah regulasi yang lahir dari proses partisipatif dengan ruang diskusi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan yang substantif dan konstruktif,” lanjutnya.

inDrive Dorong Dialog Terbuka soal Aturan Turunan

Selain menyatakan dukungan terhadap Perpres baru tersebut, inDrive juga mendorong agar penyusunan aturan turunan dilakukan secara inklusif dan realistis.

Perusahaan mengaku siap memberikan masukan teknis terkait mekanisme penetapan komisi, perlindungan sosial pengemudi, hingga skema implementasi yang dianggap mampu menjaga daya saing industri digital nasional.

Baca Juga: Prabowo Semprot Aplikator, Potongan Ojol Dipaksa Turun Jadi 8 Persen

inDrive menilai perlindungan pengemudi dan keberlanjutan bisnis digital harus berjalan seimbang agar ekosistem transportasi online di Indonesia tetap kompetitif di tengah perkembangan industri yang semakin dinamis.


Berita Terkait


News Update