Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pengedar. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras yang siap diedarkan,” jelas Wisnu.
Saat ini, keempat tersangka telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Berantas Peredaran Obat Keras di Kampung Kavling Cikarang Utara, Polisi Sita Tramadol dan Hexymer
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
“Para pelaku menjual obat keras ini secara bebas tanpa resep dokter. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” tegas Wisnu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Petugas juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
