TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota meringkus tiga pria yang mengedarkan obat keras jenis tramadol secara ilegal.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi, yakni Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, dan Kampung Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Senin malam, 15 Desember 2025.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi obat-obatan di lokasi tersebut. Saat dilakukan pengecekan benar ada 3 pelaku tersebut beserta obat keras jenis tramadol,” katanya, Rabu, 17 Desember 2025.
Dari tangan ketiga pelaku berinisial FU, RM, dan H, petugas mengamankan 145 butir tramadol.
Baca Juga: Kurir di Bekasi Kehilangan Motor dan Paket saat Antar Pesanan, Kerugian Capai Rp19 Juta
“Untuk pelaku pertama yang diamankan didapati ada 2 lempeng tramadol. Kemudian dari pelaku RM dan H didapati 12 lempeng tramadol,” ungkapnya.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Dari mana dan siapa pemasok obat-obatan ini akan kami ungkap,” pungkasnya.
