JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap praktik peredaran obat-obatan keras ilegal yang berkedok toko sembako di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan ribu pil obat daftar G dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi obat psikotropika dan obat keras tanpa izin di sebuah toko sembako yang berada di Jalan Pepaya Raya, RT 02 RW 05, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, mengatakan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.
“Anggota kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan dengan cara undercover di toko sembako yang dimaksud. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria yang berperan sebagai penjaga toko,” ujar Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Minggu, 15 Maret 2026.
Baca Juga: Pengedar Obat Terlarang di Sepatan Ditangkap, Polisi Sita 863 Butir Tramadol dan Heximer
Dalam penggerebekan di lokasi pertama, polisi menemukan berbagai jenis obat keras yang tergolong dalam obat daftar G. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi lain yang merupakan tempat kos para pelaku di kawasan Jalan Belimbing, Jagakarsa.
Dari lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah obat keras ilegal dengan jenis yang sama.
Secara keseluruhan, dari dua lokasi tersebut polisi berhasil menyita sebanyak 28.172 butir obat daftar G berbagai merek. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp750 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan serta dua unit telepon genggam milik pelaku.
Menurut Prasetyo, para pelaku memperoleh pasokan obat-obatan ilegal tersebut dari seorang pria berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Baca Juga: Buka Paket yang Jatuh dari Motor, Polisi Temukan Ribuan Butir Tramadol
“Barang bukti tersebut didistribusikan langsung oleh seseorang berinisial A yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” katanya.
Ia menjelaskan, bisnis ilegal tersebut telah dijalankan para pelaku selama kurang lebih satu tahun. Dari aktivitas tersebut, pelaku disebut mampu meraup keuntungan sekitar Rp200 ribu per hari.
Prasetyo juga mengungkapkan bahwa penyalahgunaan obat daftar G dalam dosis berlebihan dapat menimbulkan efek berbahaya bagi penggunanya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, penggunaan obat daftar G secara berlebihan dapat menimbulkan halusinasi serta membuat penggunanya menjadi lebih berani. Kondisi ini kerap dimanfaatkan untuk melakukan aksi kriminal seperti tawuran maupun kejahatan jalanan,” jelasnya.
Baca Juga: Berantas Peredaran Obat Keras di Kampung Kavling Cikarang Utara, Polisi Sita Tramadol dan Hexymer
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah diperbarui melalui Lampiran 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polisi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Jakarta Selatan.
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak segala bentuk peredaran narkoba maupun obat daftar G ilegal sesuai dengan atensi Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Selatan,” pungkas Prasetyo.
