Ia menjelaskan, bisnis ilegal tersebut telah dijalankan para pelaku selama kurang lebih satu tahun. Dari aktivitas tersebut, pelaku disebut mampu meraup keuntungan sekitar Rp200 ribu per hari.
Prasetyo juga mengungkapkan bahwa penyalahgunaan obat daftar G dalam dosis berlebihan dapat menimbulkan efek berbahaya bagi penggunanya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, penggunaan obat daftar G secara berlebihan dapat menimbulkan halusinasi serta membuat penggunanya menjadi lebih berani. Kondisi ini kerap dimanfaatkan untuk melakukan aksi kriminal seperti tawuran maupun kejahatan jalanan,” jelasnya.
Baca Juga: Berantas Peredaran Obat Keras di Kampung Kavling Cikarang Utara, Polisi Sita Tramadol dan Hexymer
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah diperbarui melalui Lampiran 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polisi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah hukum Jakarta Selatan.
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak segala bentuk peredaran narkoba maupun obat daftar G ilegal sesuai dengan atensi Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Selatan,” pungkas Prasetyo.
