Menaker Ancam Sanksi Perusahaan yang Abaikan THR, Harus Dibayar H-7

Jumat 13 Mar 2026, 20:33 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau kalangan industri mematuhi ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja serta Bonus Hari Raya (BHR). (Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau kalangan industri mematuhi ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja serta Bonus Hari Raya (BHR). (Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan)

Menurut Yassierli, melalui layanan ini, para pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.

Ia memastikan setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko.

"Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri," kata Yassierli.


Berita Terkait


News Update