Setelah berhasil mengetahui keberadaan pelaku, petugas kepolisian langsung menuju lokasi dan proses penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
"Pelaku mengaku kepada istri sirihnya bahwa perhiasan emas yang didapati dari hasil tarikan dikarenakan pekerjaan pelaku yakni debt collector, lalu perhiasan berupa kalung, dua cincin dan tiga gelang itu dijual pelaku dengan harga sekitar Rp36 juta," ucapnya.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk menyewa kontrakan di wilayah Cisauk bersama istri sirinya.
Baca Juga: Pramono Anung Pastikan Jakarta Masih Bebas Campak, Waspadai Kasus di Daerah Penyangga
Selain itu, pelaku juga membeli sejumlah barang seperti kipas angin, rice cooker, dispenser, telepon genggam hingga sepeda motor RX King.
"Kami menyita berbagai barang yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut sebagai barang bukti," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (ver)
