TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang telah menerima 8 aduan terkait dengan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Hendra mengatakan, delapan laporan tersebut diterima melalui Posko Pengaduan THR.
"Sejak dibukanya Posko Pengaduan, kami telah menerima delapan aduan mengenai THR Labaran tahun ini," ujar Hendra, Kamis, 12 Maret 2026.
Baca Juga: Tiket Kereta Lebaran 2026 Ludes 669 Ribu, Puncak Mudik 18-20 Maret Hampir Penuh
Hendra menjelaskan, aduan yang diterima Disnaker Kabupaten Tangerang meliputi perselisihan perusahaan dengan para pekerjanya.
Meski begitu, ia enggan menyebutkan lebih rinci terkait dengan nama perusahaan yang diadukan tersebut.
"Saat ini belum memasuki waktu tepat untuk pembayaran THR yang ditetapkan H-7. Dimana, waktu itu merupakan batas akhir pihak perusahaan harus memberikan hak THR kepada para pekerjanya," katanya.
Baca Juga: Bupati Bogor Ajak Masyarakat, ASN hingga non ASN Bayar Zakat Fitrah jelang Idul Fitri
Lebih lanjut, saat ini pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait baik dari karyawan dan perusahaannya.
"Kami belum analisa pengaduannya. Yang pasti seluruh aduan akan kami proses dengan SOP yang berlaku," ucapnya.
Hendra berharap, seluruh perusahaan dapat mematuhi aturan pemerintah tentang pemberian hak THR bagi pekerja sesuai dengan kemampuan dan ketentuan masing-masing perusahaan.
