Baca Juga: Harga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Pastikan BBM Subsidi Tidak Naik hingga Idulfitri 2026
Sanksi Tegas bagi Platform yang Melanggar
Selain mengatur penilaian risiko, aturan ini juga memberikan sanksi bagi platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak. Dugaan pelanggaran dapat ditemukan melalui hasil pemantauan, penelusuran, maupun laporan masyarakat.
Dalam Pasal 33 dijelaskan bahwa temuan dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan anak akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap platform yang bersangkutan. Jika terbukti melanggar, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif.
Berdasarkan PP Tunas Pasal 38, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
- Teguran tertulis
- Denda administratif
- Penghentian sementara layanan
- Pemutusan akses
Penentuan sanksi akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, termasuk lamanya pelanggaran berlangsung, jumlah anak yang terdampak, serta dampak yang ditimbulkan.
Pembatasan Akun Anak di Bawah 16 Tahun
Pemerintah juga akan menerapkan pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang memiliki risiko tinggi. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejari," ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat 6 Maret 2026.
"Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," tambahnya.
Baca Juga: Konflik Timur Tengah Picu Ancaman Krisis Energi, Pemerintah Diminta Antisipasi Dampak Ekonomi Global
Platform Wajib Terapkan Verifikasi Usia
Dalam regulasi tersebut, platform digital juga diwajibkan menyediakan sistem verifikasi usia bagi pengguna. Tujuannya untuk memastikan anak tidak dapat mengakses layanan yang berisiko tinggi bagi perkembangan mereka.
Selain itu, platform juga harus menyampaikan laporan hasil penilaian mandiri terkait produk, layanan, dan fitur yang mereka miliki paling lambat tiga bulan sejak aturan ditetapkan pada 6 Maret 2026.
Penilaian tersebut mencakup sejumlah pertimbangan penting, seperti kebutuhan anak, potensi risiko dari layanan digital, serta keterlibatan pihak internal maupun eksternal dalam proses evaluasi perlindungan anak di platform digital.
