Komdigi Terapkan Aturan Baru Batasi Pengguna Akun di Bawah 16 Tahun, Ini 7 Risiko Anak Gunakan Medsos

Selasa 10 Mar 2026, 14:39 WIB
Melalui Permenkomdigi 9/2026, pemerintah mewajibkan platform digital melakukan verifikasi usia pengguna. (Sumber: Dok/Komdigi)

Melalui Permenkomdigi 9/2026, pemerintah mewajibkan platform digital melakukan verifikasi usia pengguna. (Sumber: Dok/Komdigi)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap sejumlah risiko yang dapat mengancam anak saat menggunakan media sosial dan platform digital.

Risiko tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari interaksi dengan orang asing hingga potensi gangguan kesehatan mental dan fisik.

Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Melalui aturan terbaru, pemerintah juga mulai memperketat pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Baca Juga: Cerita Pasien BPJS Kesehatan Jalani Hemodialisa Sebut Pelayanan Baik dan Proses Mudah

Aturan Baru Platform Digital untuk Perlindungan Anak

Regulasi tersebut mengatur kewajiban platform digital dalam memberikan perlindungan kepada anak yang menggunakan layanan mereka.

Dalam aturan ini, penyelenggara sistem elektronik dibagi ke dalam dua kategori, yaitu platform yang memang dirancang khusus untuk anak dan platform umum yang berpotensi digunakan oleh anak.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan klasifikasi tingkat risiko pada platform digital, yakni risiko rendah dan risiko tinggi. Penentuan kategori ini dilakukan melalui proses penilaian terhadap sejumlah aspek yang berkaitan dengan keselamatan dan kesejahteraan anak.

Tujuh Risiko Anak Saat Menggunakan Media Sosial

Dalam Pasal 8 aturan tersebut, terdapat beberapa indikator yang digunakan untuk menilai tingkat risiko sebuah platform bagi anak. Berikut tujuh risiko yang diidentifikasi pemerintah:

  1. Berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal.
  2. Terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan anak.
  3. Eksploitasi Anak sebagai konsumen.
  4. Mengancam keamanan data pribadi anak.
  5. Menimbulkan adiksi.
  6. Gangguan kesehatan psikologis anak.
  7. Gangguan fisiologis anak.

Jika sebuah produk, layanan, atau fitur platform memiliki risiko tinggi pada satu atau lebih aspek tersebut, maka platform tersebut akan masuk dalam kategori profil risiko tinggi.

Sebaliknya, jika seluruh aspek dinilai memiliki tingkat risiko rendah, maka platform tersebut akan diklasifikasikan sebagai platform berisiko rendah.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Pastikan BBM Subsidi Tidak Naik hingga Idulfitri 2026

Sanksi Tegas bagi Platform yang Melanggar

Selain mengatur penilaian risiko, aturan ini juga memberikan sanksi bagi platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak. Dugaan pelanggaran dapat ditemukan melalui hasil pemantauan, penelusuran, maupun laporan masyarakat.

Dalam Pasal 33 dijelaskan bahwa temuan dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan anak akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap platform yang bersangkutan. Jika terbukti melanggar, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif.

Berdasarkan PP Tunas Pasal 38, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

  • Teguran tertulis
  • Denda administratif
  • Penghentian sementara layanan
  • Pemutusan akses

Penentuan sanksi akan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, termasuk lamanya pelanggaran berlangsung, jumlah anak yang terdampak, serta dampak yang ditimbulkan.

Pembatasan Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah juga akan menerapkan pembatasan akses bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang memiliki risiko tinggi. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejari," ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat 6 Maret 2026.

"Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," tambahnya.

Baca Juga: Konflik Timur Tengah Picu Ancaman Krisis Energi, Pemerintah Diminta Antisipasi Dampak Ekonomi Global

Platform Wajib Terapkan Verifikasi Usia

Dalam regulasi tersebut, platform digital juga diwajibkan menyediakan sistem verifikasi usia bagi pengguna. Tujuannya untuk memastikan anak tidak dapat mengakses layanan yang berisiko tinggi bagi perkembangan mereka.

Selain itu, platform juga harus menyampaikan laporan hasil penilaian mandiri terkait produk, layanan, dan fitur yang mereka miliki paling lambat tiga bulan sejak aturan ditetapkan pada 6 Maret 2026.

Penilaian tersebut mencakup sejumlah pertimbangan penting, seperti kebutuhan anak, potensi risiko dari layanan digital, serta keterlibatan pihak internal maupun eksternal dalam proses evaluasi perlindungan anak di platform digital.


Berita Terkait


News Update